admin@myhris.net +62 895 2174 7060

HR Tools & Pengetahuan Ketenagakerjaan

Hitung pesangon, THR, PPh 21, lembur, BPJS, dan kenali hak karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan Indonesia.

Kalkulator Pesangon

Hitung hak pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai UU No. 13/2003 & UU No. 6/2023 (UU Cipta Kerja).

Digunakan jika sudah ada pembayaran sebelumnya (opsional).
Jumlah pesangon/uang phk yang sudah diterima sebelumnya.
Hasil Perhitungan Pesangon
Pesangon
Rp 0
-
UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)
Rp 0
-
UPH (Uang Penggantian Hak)
Rp 0
-
Total Hak Karyawan
Rp 0
Kalkulator THR (Tunjangan Hari Raya)

Hitung besaran THR sesuai PP No. 8 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan.

Hasil Perhitungan THR
Penghasilan per Bulan
Rp 0
Jatuh Tempo Pembayaran
-
Total THR Terutang
Rp 0
-
Denda Keterlambatan
Jika perusahaan terlambat membayar THR, dikenakan denda sebesar 5% dari total THR terutang, dihitung sejak berakhirnya waktu pembayaran THR.
Rp 0
Kalkulator PPh 21 Bulanan

Simulasi perhitungan PPh 21 untuk pegawai tetap sesuai PER 16/PJ/2024 (TER 2024/2025).

Penghasilan PPh 21 BPJS
Hasil Perhitungan PPh 21
Penghasilan Bruto
Rp 0
Biaya Jabatan (5%)
Rp 0
Iuran BPJS / BPJSTK
Rp 0
-
Penghasilan Netto
Rp 0
PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Rp 0
Kategori TER
-
PPh 21 Terutang
Rp 0
Kalkulator UPH (Uang Penggantian Hak)

Hitung uang penggantian hak yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai Pasal 40(4) PP 35/2021 (sisa cuti, biaya kepulangan, & hak lain dalam PK/PP/PKB).

Maksimal 24 hari kerja untuk cuti tahunan.
Ongkos pulang ke tempat karyawan diterima bekerja.
Hasil Perhitungan UPH
UPH Sisa Cuti
Rp 0
-
Biaya Kepulangan
Rp 0
Total UPH
Rp 0
Kalkulator Upah Lembur

Hitung upah lembur sesuai PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Maksimal 4 jam/hari, maksimal 18 jam/minggu.
Hasil Perhitungan Lembur
Upah / Jam
Rp 0
-
Upah Lembur / Jam
Rp 0
-
Jam Lembur
0 jam
Komponen Lembur
-
-
Total Upah Lembur
Rp 0
Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan

Hitung iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) antara perusahaan dan karyawan.

Tunjangan tidak tetap (uang makan, transport, dll).
THR atau bonus 12x dibagi 12 bulan.
JKK sudah termasuk rekomposisi JKP 0,14%.
Menentukan tarif iuran JP perusahaan.
Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Upah Bulanan
Rp 0
Upah 12 Bulan
Rp 0
JKK (Perusahaan)
Rp 0
0,10% - 1,60% + rekomposisi JKP
JKM (Perusahaan)
Rp 0
-
JHT (Perusahaan)
Rp 0
3,70% dari upah
JHT (Karyawan)
Rp 0
2,00% dari upah
JP (Perusahaan)
Rp 0
-
JP (Karyawan)
Rp 0
1,00% dari upah
JP (Pemerintah)
Rp 0
-
Total Perusahaan
Rp 0
Total Karyawan
Rp 0
Total Iuran / Bulan
Rp 0
Jenis Perjanjian Kerja (PKWT)
UU Cipta Kerja - Jenis kontrak kerja yang berlaku
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau tidak terus-menerus. Jangka waktu paling lama 5 tahun. Perpanjangan dapat dilakukan jika pekerjaan belum selesai, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan (termasuk perpanjangan) tidak lebih dari 5 tahun. Tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Kontrak kerja tanpa batas waktu untuk pekerjaan berkelanjutan. Karyawan berhak atas perlindungan penuh sesuai UU Ketenagakerjaan termasuk pesangon.

Percobaan Kerja (Probation)

Masa percobaan kerja maksimal 3 bulan. Selama masa percobaan, karyawan tidak boleh diberhentikan tanpa alasan yang sah. PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja.

Hak Pesangon
Daftar hak karyawan saat pemutusan hubungan kerja
Alasan PHK UP (Base) Multiplier UP Multiplier UPMK
Efisiensi (Mencegah Kerugian) 1-9 bln * 0,5x 1x
Perusahaan Tutup bukan Pailit 1-9 bln * 1x 1x
PHK Karena Tindakan Pengusaha 1-9 bln * 1x 1x
Memasuki Pensiun 1-9 bln * 1,75x 1x
Meninggal Dunia 1-9 bln * 2x 1x
Mengundurkan Diri - - -
Pelanggaran (setelah SP 1-3) 1-9 bln * 0,5x 1x
Pelanggaran Bersifat Mendesak - - -

* Base UP berdasarkan masa kerja: <1th=1bln, 1-2th=2bln, 2-3th=3bln, dst. hingga ≥8th=9bln (Pasal 40(2) PP 35/2021). UPMK mulai masa kerja 3 tahun (Pasal 40(3)). Resign: tidak dapat UP/UPMK, tetapi berhak UPH + Uang Pisah (jika diatur PK/PP/PKB).

Tunjangan Hari Raya (THR)
PP No. 8 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan
  • Pegawai Tetap & PKWT >= 12 bulan: THR = 1 x gaji + tunjangan tetap per bulan.
  • PKWT < 12 bulan: THR = (masa kerja / 12) x 1 x penghasilan per bulan.
  • Waktu Pembayaran: Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Denda Keterlambatan: 5% dari total THR terutang jika terlambat dibayarkan.
  • Syarat Mendapat THR: Telah bekerja minimal 1 bulan (PKWT minimal 12 bulan).
  • Penghasilan THR: Gaji pokok + tunjangan tetap (termasuk dalam perhitungan penghasilan per bulan).
BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
Iuran wajib yang harus dibayarkan perusahaan
Program Perusahaan Karyawan
JHT (Jaminan Hari Tua) 3.7% 2.0%
JP (Jaminan Pensiun) 2.0% 1.0%
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) 0.10% - 1.60% -
JKM (Jaminan Kematian) 0.30% -
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) 0.36% — Pemerintah 0.22% + Rekomposisi JKK 0.14%
BPJS Kesehatan 4.0% 1.0%

JKK sudah termasuk rekomposisi JKP (0,14%). Batas upah maksimal JP: Rp 11.086.300 (SE BPJS No. B/1226/022026, eff. 1 Maret 2026). JKP 0,36% didanai Pemerintah + rekomposisi JKK.

Hak Cuti Karyawan
UU Ketenagakerjaan - Hak cuti yang wajib diberikan
  • Cuti Tahunan: Minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus (PKWTT).
  • Cuti Bersama: Ditetapkan oleh Pemerintah, minimal 1 hari dalam 1 tahun untuk setiap agama yang dianut.
  • Cuti Sakit: Diberikan sesuai kebutuhan medis, dibayar sesuai ketentuan perusahaan.
  • Cuti Hamil & Melahirkan: Minimal 1.5 bulan (45 hari), upah tetap dibayar penuh.
  • Cuti Menikah: 3 hari kerja, upah tetap dibayar.
  • Cuti Duka: 2 hari kerja (orang tua/mertua/istri/anak), upah tetap dibayar.
  • Penggantian Cuti Tahunan: Jika tidak diambil, perusahaan wajib membayar uang penggantian sebesar 100% penghasilan + tunjangan tetap.
Hak & Kewajiban Karyawan
UU No. 13/2003 & UU Cipta Kerja
Hak Karyawan
  • Menerima upah sesuai minimum UMK/UMR
  • Mendapat jaminan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan)
  • Mendapat cuti tahunan, cuti haid, cuti hamil/melahirkan
  • Mendapat pesangon & UPMK saat PHK
  • Mendapat THR keagamaan
  • Hak atas keselamatan & kesehatan kerja (K3)
  • Waktu kerja maksimal 8 jam/hari atau 40 jam/minggu
Kewajiban Karyawan
  • Menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian kerja
  • Mematuhi peraturan perusahaan & perundang-undangan
  • Menjaga rahasia perusahaan
  • Melaporkan terjadinya kecelakaan kerja
  • Melaksanakan sanksi sesuai aturan yang berlaku